Menindaklanjuti aspirasi para anggota Pramuka yang menghendaki adanya perbaharuan pada Syarat-syarat Kecakapan Umum (SKU) Pramuka Golongan Siaga, Penegak, dan Pandega, sejak Oktober 2011, melalui Keputusan Kwartir Nasional No. 198 tahun 2011, Gerakan Pramuka telah memiliki SKU baru untuk semua golongan peserta didik.
Seperti diketahui, Syarat Kecakapan Umum (SKU) merupakan kurikulum pendidikan anggota muda yang ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional nomor: 088/KN/74 tahun 1974, dan kini telah disempurnakan/ disesuaikan dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggoran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka serta Rencana Strategik Gerakan Pramuka tahun 2009-2014.
Berikut ini adalah SKU-SKU baru untuk Golongan Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega :
Cover SKU Baru Golongan Siaga
|
Cover SKU Baru Golongan Penggalang
|
Cover SKU Baru Golongan Penegak
|
Cover SKU Baru Golongan Pandega
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar